PELUANG USAHA RUMAHAN (BISNIS RUMAHAN)

Peluang usaha rumahan (bisnis rumahan) - Usaha rumahan (bisnis rumahan) sebagai bagian dari Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sekarang terus berkembang ternyata telah menjadi katup pengaman bagi perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak, disinyalir ada sekitar 40 juta pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah pengusaha di seluruh Indonesia ada 40 juta. Itu artinya, 99% pengusaha di Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Siapa mereka? Ternyata mereka adalah pelaku usaha rumahan (bisnis rumahan).

Usaha rumahan (bisnis rumahan) adalah usaha yang dijalankan dari rumah. Sebagian atau seluruh kegiatannya bisa raja dilakukan di luar rumah, tetapi pusat dari kegiatan itu tetap dijalankan dari rumah. Ada banyak keuntungan bekerja dari dan/atau di rumah. Selain tak harus pusing memikirkan biaya sewa tempat, usaha ini bisa tumbuh menjadi tak sekadar usaha sampingan. Jika dilakukan dengan serius, usaha rumahan ternyata bisa menjadi tumpuan hidup keluarga. Biaya transportasi juga bisa diminimalisir karena Anda tak harus pulang-pergi kantor. Waktu sebagai harta Anda yang paling berharga pun tak akan banyak terbuang di jalanan, terutama bagi Anda yang tinggal di ibukota.

Bagi orangtua yang baru saja memiliki anak, membuka usaha di rumah bisa menjadi alternatif agar Anda tetap memiliki penghasilan tanpa harus kehilangan masa pertumbuhan si kecil. Bahkan, tak jarang ada usaha rumahan (bisnis rumahan) yang membutuhkan kerja sama seluruh anggota keluarga sehingga bisnis ini menjadi perekat keharmonisan keluarga di rumah itu sendiri. Kalaupun Anda disibukkan dengan usaha rumahan (bisnis rumahan), setidaknya Anda bisa mengatur jadwalnya sendiri. Kapan waktu mengatur usaha, kapan waktu beribadah, waktu untuk menemani anak, dan sebagainya. Selain itu, Anda juga akan bebas mengembangkan kreativitas dan potensi.

Produk kecantikan terkenal Mustika Ratu dan Sari Ayu yang dikembangkan Mooryati Soedibyo dan Martha Tilaar adalah salah satu bukti bahwa usaha yang dimulai dari rumah bisa menjadi perusahaan besar. BRA Mooryati Soedibyo, 55 awalnya membuat lulur, masker, dan jamu tradisional sebagai hobi serta aktivitas pengisi waktu senggang. Kemudian, setelah permintaan untuk meramu jamu dan kosmetik meningkat, ia mulai menjalankan usaha ini sebagai usaha rumahan (bisnis rumahan) dengan dibantu dua orang asisten.

Anda pun berpeluang untuk memiliki usaha rumahan (bisnis rumahan) yang berhasil dengan cara Anda sendiri. Berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk memulai usaha di rumah :

Mencari ide usaha rumahan (bisnis rumahan) : ubah kegemaran menjadi peluang berbisnis.

Orang sering bingung mencari ide usaha yang ingin dikembangkan. Pertanyaan ini akan membantu Anda: Apa yang suka Anda lakukan di waktu luang? Kegiatan yang suka Anda lakukan bisa mendatangkan keuntungan financial bagi Anda.

Bahkan, kegiatan yang mungkin Anda anggap remeh sekalipun, seperti menonton dan mengoleksi DVD/VCD bisa menjadi tambang uang.

Tidak semua orang memiliki ketertarikan dan pengetahuan mengenai berbagai film, seperti Anda sehingga ini bisa menjadi keunggulan dan modal untuk membuka tempat penyewaan DVD/VCD. Penting sekali untuk memilih bisnis yang benar-benar disukai karena dengan begitu, Anda akan melakukan usaha ini dengan gembira dan termotivasi membuat berbagai inovasi untuk mengembangkannya.

Atau, jika Anda merasa kesulitan menemukan hobi yang bisa dikembangkan, buka pikiran lebar-lebar pada berbagai peluang yang memungkinkan untuk Anda lakukan. Peluang itu bisa berupa bisnis baru atau bisnis yang telah ada tapi dicari nilai tambah lain yang bisa dijual. Lalu, buat daftar dan pertimbangkan berbagai kemungkinannya.

Utarakan keinginan Anda untuk membuka usaha rumahan (bisnis rumahan) pada keluarga di rumah.

Rumah yang sekarang Anda tempati sebagian besar adalah hasil jerih payah sendiri, tetapi Anda menempati rumah itu bersama keluarga tercinta. Oleh karena itu, usahakan Anda mendapat persetujuan dari suami atau istri, juga keluarga lain yang tinggal bersama, termasuk anak-anak saat Anda ingin membuka usaha rumahan.

Hal ini penting karena ketika rumah berfungsi ganda sebagai tempat usaha, ada beberapa konsekuensi yang harus disadari bersama. Ruang tamu mungkin akan kehilangan nilai privasinya, anak-anak pun harus membiasakan diri berada di antara suasana kerja serta orang-orang yang datang dan pergi. Dukungan keluarga pasti akan semakin memantapkan usaha Anda.

Cari tahu tentang jasa/produk yang ingin Anda jadikan usaha rumahan (bisnis rumahan).

Setelah mantap dengan ide usaha rumahan (bisnis rumahan) yang akan Anda kembangkan, cari tahu seluk-beluk produk atau jasa dalam bisnis tersebut. Dengan begitu, Anda bisa mendapat info-info penting tentang bahan baku dan supplier-nya, atau belajar sebuah keahlian tertentu yang mendukung usaha Anda. Selain itu, Anda juga harus tahu berbagai jenis produk/jasa, karakteristik, distribusi, pesaing, serta target pasar yang akan dituju. Banyak membaca buku, mencari data di koran atau Internet, dan bertanya pada orang yang lebih dulu menjalankan bisnis serupa juga bisa menjadi bekal yang dapat dirasakan manfaatnya saat mulai membuka usaha. Cari tahu apa yang wajib dilakukan dan apa yang patut dihindari.

Membuat rencana usaha rumahan (bisnis rumahan).

Tahap berikutnya yang harus Anda lakukan setelah menentukan dan mengetahui produk/jasa yang akan dikembangkan menjadi usaha rumahan adalah membuat rencana bisnis. Sangat penting untuk duduk tenang dan mulai membuat rencana bisnis. Tak perlu terlalu rumit, yang pasti Anda harus tahu apa saja yang akan Anda lakukan untuk menjalankan bisnis tersebut, dan bagaimana cara melakukannya. Perkirakan biaya yang akan dikeluarkan, dan berapa kira-kira hasil yang akan Anda dapatkan. Semua harus direncanakan berdasarkan waktu. Kapan Anda akan memulai usaha, kapan kira-kira Anda akan balik modal, sampai hal terkecil, seperti jam berapa Anda akan membuka dan menutup usaha setiap harinya.

Dalam buku ini, Anda akan menemukan beberapa analisis usaha singkat yang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk mengembangkan usaha. Jangan segan berkonsultasi dengan teman, saudara, atau pun tetangga yang sudah berhasil melakukan usaha rumahan (bisnis rumahan). Perencanaan yang matang adalah kunci kesuksesan usaha Anda.

Pemasaran usaha rumahan (bisnis rumahan).

Pemasaran adalah faktor penting agar produk atau jasa Anda tepat sasaran. Jika rumah Anda berada di posisi strategis, seperti di pinggir jalan raya atau perempatan, itu bisa menjadi nilai tambah bagi usaha Anda. Anda tinggal memasang spanduk, papan di depan rumah, atau membagi selebaran. Tapi, seperti sudah dikemukakan di awal, hal itu bukan merupakan sesuatu yang mutlak sehingga bukan menjadi masalah jika rumah Anda tidak berada di lokasi strategis atau terletak jauh di dalam gang.

Berkat kecanggihan teknologi, sekarang ada cara pemasaran efektif yang dapat dilakukan, yaitu melalui internet. Anda bisa membuat blog secara gratis di internet untuk mempromosikan produk Anda. Atau, jika ingin mendapatkan alamat dan isi website yang sesuai keinginan, Anda bisa mendapatkannya dengan modal mulai Rp200.000,-. Dengan website, Anda dan pengakses internet yang mencari dan ingin membeli produk-produk Anda bisa langsung bertransaksi tanpa harus bertemu. Memasarkan produk di website, seperti memiliki toko online yang buka setiap hari selama 24 jam, tanpa harus menyewa ternpat secara fisik.

Izin usaha usaha rumahan (bisnis rumahan).

Meskipun tampak remeh, surat izin usaha penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Anda dalam berbisnis, apalagi jika usaha Anda sudah besar. Surat izin usaha juga sangat diperlukan karena kadang ada beberapa perumahan yang menetapkan larangan bagi pemilik rumah untuk menjadikan rumah mereka sebagai tempat usaha. Beberapa orang yang membuka usaha di rumah mengaku terus didatangi petugas dari dinas perizinan atau perpajakan yang menanyakan surat izin usahanya. Tidak adanya surat izin mungkin juga dapat mernbuat Anda kesulitan mengembangkan usaha.

Usaha event organizer, misalnya. Sangat penting bagi usaha jasa seperti ini untuk menjadi sebuah badan hukum supaya bisa bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar yang memang mementingkan verifikasi dan legalitas hukum. Beberapa event organizer mengaku sulit mendapat klien karena masalah ini. Anda juga membutuhkan surat izin ini sebagai persyaratan administratif jika Anda ingin meminta bantuan ke bank.

Surat izin usaha bisa Anda urus di dinas yang membidangi perizinan di kota masing-masing. Berikut kelengkapan yang sebaiknya Anda persiapkan :
  1. Mengisi formulir pengajuan Izin Tempat Usaha (ITU) bermaterai.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah:
    • Sertifikat tanah/Akte Sewa Notaris/Akte Jual-Beli yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional, Notaris, atau Camat).
    • Apabila bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah/ tanah/bangunan bermaterai atau Surat Perjanjian Kontrak Sewa Tempat 1 (satu) lembar.
    • Apabila pemilik tanah meninggal dunia agar dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris dari kelurahan/ kecamatan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada pemohon.
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar (lampiran IMB), dan apabila IMB masih dalam proses pengurusan maka diharuskan melampirkan tanda proses pengurusan IMB atau surat asli keterangan bangunan lama (khusus bangunan yang didirikan di bawah tahun 1980) yang diketahui RT, RW, dan Lurah setempat.
  5. Melampirkan pernyataan asli tidak keberatan dari tetangga yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah (untuk perpanjangan ITU cukup diketahui oleh RT dan RW).
  6. Apabila salah satu tetangga yang berhimpitan keberatan dengan alasan yang tidak objektif menurut ukuran normatif maka Izin Tempat Usaha (ITU) tetap dapat diproses Iebih lanjut atau dapat diterbitkan izinnya jika persyaratan administrasi dan teknis lainnya sudah terpenuhi.
  7. Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha dengan dilengkapi gambar denah tanah/persil (sesuai status kepemilikan tanah atau IMB) dan jalan di depan/samping/ belakang bangunan tersebut dengan Skala 1:100 atau 1:200 rangkap 2 (dua).
  8. Fotokopi akte pendirian CV/PTNayasan/Koperasi (apabila atas nama Badan Hukum).
  9. Asli Izin Tempat Usaha lama beserta lampiran Gambar Denah Tempat Usaha (khusus perpanjangan).
  10. Melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  11. Untuk jenis usaha yang diwajibkan membuat dokumen UKLUPL atau AMDAL dilampirkan pada waktu pengajuan Izin Gangguan/HO.
  12. Surat pernyataan kesanggupan di atas materai secukupnya.
Berikut ini adalah syarat-syarat membuat Surat Izin Usaha (SIUP):
  1. Berbadan Hukum (PT, CV, dan Koperasi).
  2. Mengisi formulir.
  3. Fotokopi akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Departemen Kehakiman/Pengadilan Negeri Wilayah.
  4. Fotokopi domisili perusahaan/SIT/UUG.
  5. Fotokopi KTP penanggung jawab.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penanggung jawab perempuan.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  9. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan secara perorangan (PO).
  10. Fotokopi dokumen harus dilampirkan aslinya untuk penelitian, dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah penelitian dokumen selesai.
Di atas semuanya itu, menurut konsultan Safir Senduk, yang terpenting adalah mental dan kesabaran untuk tidak terlalu cepat mengharap untung.